Sertifikat lingkungan hidup untuk hakim mengandung maksud bahwa perkara lingkungan hidup harus diadili hakim lingkungan hidup yang bersertifikat. Tujuannya jelas, agar perkara-perkara lingkungan hidup yang diajukan di pengadilan ditangani oleh hakim-hakim yang berkompeten dan paham tentang lingkungan hidup. Dan sejak 5 September silam, Mahkamah Agung, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 telah menerbitkan [...]

Baca tulisan ini lebih lanjut